Ilustrasi/dok:google |
Hingga bulan September 2013, kasus pelanggaran Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat dan Mesum mencapai 113 kasus. Sementara pada bulan yang sama di tahun 2012 hanya mencapai 102 kasus.
Begitu juga dengan pelanggar lainnya, mengenai Qanun No 13 Tahun 2003 Tentang Maisir/Perjudian dan sejenisnya hanya 8 pelanggar, begitu juga dengan Qanun No. 11 Tahun 2002 Tentang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam hanya terdapat 37 pelanggar dan Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya hanya 1 pelanggar saja.
Terkait hal tersebut, Nota Dinas Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Miharza mengatakan. Pihaknya akan terus bekerja lebih giat untuk menegakkan peraturan di kota Lhokseumawe.
“Kita harap kedepan pelanggaran Syariah di Kota Lhoksemawe bisa bekurang,” ujar Miharza.[KHL | AGM]
Sumber: acehbaru.com
Posting Komentar