Tips Dan Trik

Bahas Bendera GAM, Pusat & Aceh Rapat Tertutup di Batam

BANDA ACEH- Delegasi Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh menggelar rapat tertup untuk mencari solusi terkait kontroversi Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Hotel Harmoni One, Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, mengatakan, dalam pertemuan selama dua jam itu, banyak hal yang dibicarakan dan mulai terlihat titik terang.

"Kita tidak lagi bicara pada substansi, tapi ini mulai bicara solusinya seperti apa. Maksudnya tidak lagi berdebat soal aspek-aspek hukum dan isi qanun," katanya saat dihubungi Okezone dari Banda Aceh, Selasa (7/5/2013).

Abdullah termasuk dalam tim Pemprov Aceh yang hadir dalam pertemuan itu. Tim berjumlah sembilan orang terdiri dari eksekutif dan legislatif Aceh yang dibentuk khusus untuk berunding soal bendera.

Sementara dari delegasi Jakarta yang hadir dalam pertemuan ini berjumlah tujuh orang dari Kemendagri dan Kemenkum HAM. Tim dipimpin Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

Menurutnya, salah solusi ditawarkan delegasi pusat adalah mengubah desain bendera bulan bintang yang selama ini menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara untuk lambang singa burak, kata Abdullah, tidak ada yang perlu diubah.

"Harus ada perubahan walaupun sedikit saja, khusus bendera, kalau lambang tidak," ujar politikus Partai Aceh itu.

Terkait tawaran itu, lanjut Abdullah, pihaknya belum bisa memutuskannya karena masih perlu berembuk lagi dengan gubernur dan DPRA. Pemerintah juga tak memberi tenggat waktu untuk pengubahan ini. "Karena ini sifatnya tawaran, bukan ultimatum," sebutnya.

Dia menambahkan tawaran ini akan dipertimbangkan untuk dibahas lagi dalam pertemuan selanjutnya yang disepakati digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 16 Mei.

Setelah di Makassar, kedua pihak akan menggelar rapat terakhir yang diharapkan berlangsung di Banda Aceh. "Dalam pertemuan terakhir itu nanti diharapkan sudah tuntas semua, sekaligus akan kita umumkan keputusannya," tukas Abduulah.

Selain membahas soal bendera, kata Abdullah, dalam pertemuan ini juga dibahas persoalan-persoalan terkait belum direalisasikannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seperti belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang minyak dan gas bumi, pembentukan BP Migas Aceh dan lainnya. (kem)
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN