Tips Dan Trik

Gubernur didesak batalkan alih fungsi hutan

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah didesak membatalkan usulannya kepada Kementerian Kehutanan mengenai perubahan 8 blok besar hutan lindung di Aceh menjadi hutan produksi untuk ditebang sebagai sumber pemenuhan kebutuhan kayu. Blok-blok hutan lindung itu diperkirakan seluas hampir 55.000 hektar, atau setara 75 persen luas negara Singapura.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, hari ini.

Terkait dengan desakan tersebut, Greenomics juga meluncurkan laporan berjudul Aceh Governor's Move Threathens Destruction of Provinces Protection Forest . Laporan ini diterbitkan untuk menggalang dukungan internasional guna mendesak Gubernur Aceh untuk membatalkan usulannya itu.

"Perubahan sekitar 55.000 hektar hutan lindung tersebut, kata Elfian, sangat berpotensi merusak hutan Aceh. Norwegia, sebagai salah satu negara mitra, juga perlu mencegah terjadinya persetujuan atas usulan tersebut, karena hutan lindung itu merupakan areal moratorium. Usulan ini harus ditolak mentah-mentah," tegas Elfian.

Surat Gubernur Aceh tertanggal 30 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, mengusulkan perubahan 8 blok besar hutan lindung untuk dijadikan areal eksploitasi kayu. Kedelapan blok hutan lindung tersebut, kata Elfian, tersebar di 4 kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues.

"Yang kami ekspos ini hanya blok-blok besarnya saja, dengan luasan di atas 1.000 hektar. Motivasinya sangat jelas, yaitu kayu. Kok hutan lindung dijadikan sumber pemenuhan kebutuhan kayu. Ini jelas usulan tak masuk akal," ujar Elfian.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat16/kompas)
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN