Bendera Bintang Buleun |
Mengenai Bendera Aceh, Pemerintah Aceh telah memberikan limit waktu melakukan Colling Down untuk membahas permasalahan dan mencari titik temu. Akan tetapi Pemerintah Pusat terkesan tidak tegas, baik untuk menerima ataupun menolak.
"Tidak ada rencana mengubah Bendera Aceh, padahal kita telah memberikan jangka waktu sesuai dengan regulasi 60 hari, tapi tidak dibatalkan, jadi tidak ada perubahan," kata Adnan Beuransyah pada merdeka.com, Minggu (20/10).
Secara hukum, ketika tidak ada penolakan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Adnan melanjutkan, maka sebuah regulasi lokal tersebut sudah sah untuk digunakan di sebuah daerah.
Kendati demikian, Adnan tidak menampik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla pernah mengusulkan perubahan bendera Aceh tersebut. Akan tetapi, pihak Pemerintah Aceh tetap menolak dan secara prinsip bendera Aceh saat ini merupakan aspirasi seluruh rakyat Aceh.
Rombongan Pemerintah Aceh, baik dari Eksekutif dan Legislatif telah datang ke Jakarta untuk menanyakan komitmen pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut. Kata Adnan, tidak hanya soal bendera, akan tetapi juga menagih janji dan komitmen pemerintah pusat untuk mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum direalisasikan.
"Ke Jakarta kita juga menagih janji seperti RPP Migas serta beberapa regulasi lainnya yang belum selesai," tambahnya.
Sebelumnya, telah terjadi sengketa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang disebut di Aceh Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh DPR Aceh pada 22 Maret 2013 lalu.
Akan tetapi dalam perjalanan Qanun tersebut masih belum ada titik temu antara Mendagri yang memiliki kewenangan mengevaluasi regulasi daerah dengan Pemerintah Aceh. Sehingga yang terjadi kemudian, sejak ditetapkan oleh DPR Aceh, keberadaan qanun tersebut terkatung-katung dan bahkan sempat muncul ribuan massa memadati Banda Aceh untuk menuntut pengesahan qanun.
Atas desakan itu, Pemerintah Pusat beberapa kali melakukan Colling Down untuk mencari solusi lebih lanjut. Sampai saat ini, belum ada kejelasan keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut.[mtf]
Sumber: merdeka.com
Posting Komentar