Home

Kamis, 21 Februari 2013

Jadi Tersangka, Jaksa Minta Kejati Cekal Dirut RS Cut Meutia

Lhoksukon - Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara akhirnya menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Cut Meutia, berinisial AS sebagai tersangka. Penetapan AS sebagai tersangka terkait indikasi korupsi  pengadaan alat kesehatan senilai Rp 72 miliar. Demi memudahkan tahapan hukum lainnya, Jaksa meminta Kejati Aceh untuk melakukan pencekalan terhadap AS.
Hingga penetapan AS sebagai tersangka, Kejari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan untuk melewati tahapan pengadilan lainnya. Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi yang menguatkan adanya keterlibatan AS dalam perkara korupsi tersebut.
"Tersangka belum diperiksa karena saat ini dia sedang menemani suaminya yang sedang sakit di Medan," ujar Rahmat.
Dijadwalkannya, pemanggilan AS ke persidangan dilakukan pada Kamis (27/2/2013) nanti. Bilamana diketahui AS tidak menghargai tahapan persidangan, pihaknya tak segan untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Bahkan untuk mencegah keluarganya tersangka dari Indonesia, pihaknya sudah meminta Kejati Aceh melakukan pencekalan terhadap AS.
"Jika ia tidak menuruti panggilan jaksa, maka kami harus meminta Kejati untuk mencekal AS agar tak bisa kabur ke luar negeri," jelasnya lagi.
Selain menetapkan AS sebagai tersangka, pihak Rahmat juga telah mengembalikan tiga unit alat kesehatan RSUCM yang selama ini dijadikan barang bukti. Begitu pula dirinya pihak kejaksaan berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 2,1 miliar. [005]

Sumbar: The Globe Journal.
[jemp]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar