Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, TM Syahrizal membantah adanya upaya penelantaran terhadap kasus korupsi Unsyiah yang sedang ditangani pihaknya. Bahkan dia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengungkapkan tabir korupsi tersebut.
“Kita akan fokus kembangkan kasus dugaan korupsi di JPD, meskipun melebar ada juga dugaan terjadi di Gurdacil dan sejumlah dugaan lainya, maka untuk itu akan ada Sprindik baru nantinya,” kata Syahrizal usai pelantikan tiga Kajari baru di aula pertemuan Kajati Aceh, Senin (25/2/2013).
Sampai saat ini, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus korupsi beasiswa JPD dan Gurdacil di Unsyiah. Fakta itu mengindikasikan adanya penyelewenangan sumber dana lainnya di Unsyiah. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya belum menentukan oknum Unsyiah mana yang akan menjadi tersangka.
“Seyogyanya, saya ingin kasus ini bisa sekaligus dituntaskan, ternyata tidak bisa, karena terus melebar,” imbuhnya.
"Bukan karena lambannya kinerja Kejati Aceh. Kejati dituntut bekerja secara profesional dan proporsional, maka karena itu sangat berhati-hati," sebutnya lagi memberi alasan.
Selain karena alasan itu, dirinya juga mengaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga belum menyerahkan jumlah total kerugian negara akibat korupsi tersebut kepada pihaknya. Untuk itu, dia meminta publik Aceh menunggu semua tahapan penyidikan dari Kejati Aceh sehingga perkara korupsi tersebut dapat tertangani dengan baik. [005]
Sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
“Kita akan fokus kembangkan kasus dugaan korupsi di JPD, meskipun melebar ada juga dugaan terjadi di Gurdacil dan sejumlah dugaan lainya, maka untuk itu akan ada Sprindik baru nantinya,” kata Syahrizal usai pelantikan tiga Kajari baru di aula pertemuan Kajati Aceh, Senin (25/2/2013).
Sampai saat ini, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus korupsi beasiswa JPD dan Gurdacil di Unsyiah. Fakta itu mengindikasikan adanya penyelewenangan sumber dana lainnya di Unsyiah. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya belum menentukan oknum Unsyiah mana yang akan menjadi tersangka.
“Seyogyanya, saya ingin kasus ini bisa sekaligus dituntaskan, ternyata tidak bisa, karena terus melebar,” imbuhnya.
"Bukan karena lambannya kinerja Kejati Aceh. Kejati dituntut bekerja secara profesional dan proporsional, maka karena itu sangat berhati-hati," sebutnya lagi memberi alasan.
Selain karena alasan itu, dirinya juga mengaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga belum menyerahkan jumlah total kerugian negara akibat korupsi tersebut kepada pihaknya. Untuk itu, dia meminta publik Aceh menunggu semua tahapan penyidikan dari Kejati Aceh sehingga perkara korupsi tersebut dapat tertangani dengan baik. [005]
Sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar