Tips Dan Trik

KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.

“KPK menetapkan tersangka atas nama AU, mantan anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Dia menjelaskan, AU yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari,” tegasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,” tuturnya.
(kem)

sumber : Okezone.com 
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN