Tips Dan Trik

MaTA : Tuntutan Jaksa “Melindungi” Terdakwa Kasus Indikasi Korupsi Beasiswa Unimal



Kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan beasiswa di Universitas Malikussaleh hingga kini belum menunjukkan upaya penegakan hukum secara komprehensif. Padahal Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyakini, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa pada tahun 2010 yang mencapai Rp 2.5 milyar lebih tersebut jelas telah melanggar aturan hukum.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan dana beasiswa tersebut yang diperuntukkan kepada ratusan mahasiswa di Unimal, tidak disalurkan sama sekali, bahkan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukannya potensi fiktif.

Pengelolaan beasiswa tersebut menjadi temuan penyimpangan oleh pihak Kepolisian Lhokseumawe pada tahun 2010. Akan tetapi, dalam proses penanganan kasus ini, MaTA menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus indikasi korupsi beasiswa Unimal terlalu rendah.

Tuntutan ini sebagai bentuk “perlindungan” terhadap terdakwa, karena dipastikan vonis hakim nanti tidak akan lebih dari tuntutan tersebut. “Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta serta membayar uang peganti sebesar Rp. 2,5 milyar,” sebut Alfian.

Idealnya, lanjut Alfian, tuntutan jaksa harus maksimal sebagaimana yang dimuat dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kejahatan korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa yang proses penyelesaian hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa. Sehingga memberi keadilan terhadap masyarakat secara umum dan mahasiswa unimal yang menjadi korban,” ujar Alfian.

Dalam proses penyelesaian kasus ini MaTA melihat ada keanehan. “Dua orang tersangka yang diindikasikan terlibat saat ini masih dalam proses penyidikan di pihak Kepolisian Lhokseumawe karena sudah beberapa kali berkasnya dibolak-balik dari Kejaksaan Lhoksukon ke Kepolisian. Sedangkan yang satunya sudah dalam proses persidangan,” lanjutnya.

MaTA menduga kuat dalam proses penyelesaian kasus tersebut ada mafia hukum. “Kasus ini tidak berdiri sendiri artinya tidak mungkin seorang Purek II berani mengambil kebijakan tidak menyalurkan uang beasiswa tanpa petunjuk rektor dan pada saat itu,” sebut Alfian.

“Kita berharap Polda Aceh bisa mengevaluasi kembali penanganan kasus tersebut oleh Polres Lhokseumawe sehinngga tidak ada “perlindungan” terhadap kejahatan luar biasa tersebut,” harap Alfian.

Alfian melanjutkan, pengalaman bagi jaksa dalam menuntut terdakwa dalam perkara korupsi, sehingga tidak timbul dugaan adanya “pilih kasih”. Tak hanya itu, “MaTA juga berharap pihak kepolisian dan kejaksaan membangun kerjasama, sehingga dalam penyelesaian suatu perkara tidak memakan limit waktu terlalu pajang. Apalagi kasus yang sudah lama terjadi,” pungkas Alfian.

Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN