Home

Sabtu, 23 Februari 2013

Pemda Aceh Gelontorkan Rp 419 miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes mengalokasikan dana sebesar Rp 419 miliar untuk jaminan kesehatan warga Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program JKA mengikutsertakan rumah sakit swasta yang tersebar di 23 kabupaten/kota Provinsi Aceh sebagai rumah sakit layanan JKA.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan kebutuhan masyarakat untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda dan harus segera dilaksanakan dan dilanjutkan. Dia menambahkan jaringan pelayanan Askes juga dinilai cukup luas di setiap rumah sakit pemerintah.

"Saya harap kerjasama ini akan lebih baik lagi," kata Zaini dalam Keterangannya, Jumat (22/2/2013).

Lebih lanjut, Zaini mengatakan telah mengucurkan dana sebesar 4 persen kepada PT Askes sebagai fee management atau biaya operasional dari pagu JKA 2013.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Yani mengatakan penyerapan biaya pelayanan kesehatan JKA saat ini masih dibawah angka 90 persen. Dia menambahkan PT Askes sebagai pelaksana program JKA telah melalui evaluasi kontrak kerja sama sejak 2010 lalu. Penujukan kembali PT Askes (Persero) sebagai pelaksana Program JKA, telah melalui evaluasi kontrak kerja sama dan kajian serta tantangan yang akan dihadapi ke depan dalam melaksanakan Program JKA 2013 sejak tiga tahun sebelumnya.

"PT Askes akan mengadakan pelatihan bagi pegawai Askes (yang sebagian besar adalah putra-putri Aceh) untuk penerapan pola INA-CBG’s," kata Yani.

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Aceh kembali melakukan kerjasama dengan PT Askes untuk mengelola dan penyelenggara jaminan kesehatan warga seluruh aceh dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Berdasarkan kententuan dalam undang-undang dan kredibilitas yang dianggap telah mumpuni, Askes depircaya menjamin kesehatan yang menjadi peserta dari seluruh penduduk Aceh sebanyak 4,8 juta jiwa.

Penulis: Muhammad Zulfikar  |  Editor: Willy Widianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar