Tips Dan Trik

Tol Trans-Sumatra Hubungkan 11 Pusat Perekonomian, Termasuk Banda Aceh.

Jakarta - Keberadaan jalan tol Trans-Sumatra tengah memasuki tahap persiapan pelaksanaan. Nanti, tol akan menghubungkan 11 kota pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatra.
"Sebelas pusat pertumbuhan ekonomi tersebut yakni Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Padang, Tanjung Pinang, Lampung, Bengkulu, dan Serang," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Ia mengungkapkan, proses persiapan yang dilakukan selama 2012-2014 antara lain pembebasan lahan dan pengkajian besaran dana dukungan pemerintah atau viabilty gap funding (VGF). "Namun kalau proses tanahnya cepat selesai, bisa segera dibangun," ujarnya.

Dalam megaproyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), lanjutnya, pemerintah telah menetapkan empat koridor utama dan tiga koridor pendukung.
Empat koridor utama ialah Lampung-Palembang (358 km), Palembang-Pekanbaru (610 km), Pekanbaru-Medan (548 km), dan Medan-Banda Aceh (460 km).
Tiga koridor pendukung ialah jalan Palembang-Bengkulu (303 km), Pekanbaru-Padang (242 km), dan Medan-Sibolga (175 km). ”Dari keempat koridor utama, yang layak dibangun terlebih dahulu ialah ruas Lampung-Palembang dan ruas Pekanbaru Medan," tambah Danis.

Terkait pembebasan lahan, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan pembebasan lahan tol Trans-Sumatra akan menggunakan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Undang-Undang Pembebasan Tanah yang baru sudah mulai berlaku tahun ini. Setiap pembangunan infrastruktur yang baru harus menggunakan undang-undang tersebut," kata dia.

Biaya pembangunan dan pembebasan tanah pada proyek Trans-Sumatra yang diperkirakan sepanjang 2.969 kilometer akan menghabiskan Rp360 triliun. Untuk itu, pembebasan lahan di ruas tol itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pembebasan lahan tol Trans-Sumatra, Djoko melanjutkan, nanti menggunakan dana pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah setempat dengan porsi pendanaan yang lebih kecil. Selain itu, pembebasan lahan juga akan menyertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Djoko mengatakan, dalam undang-undang tersebut Kementerian PU saat ini hanya bertugas mempersiapkan seluruh perencanaan proyek. Berikutnya rencana pembangunan diserahkan kepada kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Pemerintah provinsi kemudian membuat uji publik dengan masyarakat. Jika disetujui, pemerintah provinsi kemudian mengeluarkan surat persetujuan penetapan lokasi proyek.

BPN sudah harus menyiapkan lembaganya. Pasalnya, undang-undang baru menyebutkan BPN mengambil lead dalam proses pembebasan lahan.
"Kami hanya akan menyediakan pendanaan pembebasan tanah sesuai dengan progres yang dilakukan BPN," kata dia.

Sumber: TheGlobeJournal.
[jemp]
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN