Tips Dan Trik

ATRA Tolak Usulan RTRW Aceh

Banda Aceh, (Analisa). Kumpulan lembaga pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Tata Ruang Aceh (ATRA), Senin (18/3) sore, menggelar aksi unjukrasa di depan Hotel Hermes Palace Banda Aceh menolak usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat aksi digelar, di dalam hotel sedang berlangsung pembukaan konferensi tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati tropika yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh dan para peneliti se-Asia Pasifik dan spesialis Keanekaragaman hayati.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, yang ikut dalam aksi itu, mengatakan, banyak pihak yang ingin memanfaatkan hasil alam Aceh sehingga pihaknya menolak usulan RTRW Aceh yang dinilai sarat kepentingan.

"Kita menolak usulan RTRW Aceh. Banyak yang ingin memanfaatkan hasil alam Aceh, seperti hutan di Aceh Tamiang yang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dalam RTRW,” katanya

Dalam selebaran yang diedarkan, ATRA menemukan tumpang tindih areal Hak Guna Usaha (HGU) atas izin lokasi perkebunan yang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) serta izin pertambangan yang tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dikatakan, usulan perubahan status kawasan hutan melalui usulan RTRW Aceh sarat indikasi upaya pemutihan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan berbagai perusahaan dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Selain itu, tidak ada transparansi dan akuntabilitas serta keterlibatan komponen masyarakat sipil dalam proses pembuatan RTRW Aceh sehingga menimbulkan penolakan dari sejumlah daerah terhadap usulan itu.

Mereka juga menilai rancangan qanun (perda) RTRW Aceh terindikasi cacat hukum secara prosedural dan substansial karena bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2008 tentang Penyusunan Tata Ruang Nasional dan PP No 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Seorang peserta aksi, Efendi, menyatakan menolak RTRW Aceh yang diperuntukkan bisnis. ATRA mendesak agar tata ruang dikembalikan ke posisi semula yakni tanpa adanya unsur bisnis.

Argumentasi pemerintah

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, yang saat itu berada dalam hotel langsung menemui pendemo. Dia mengatakan, Pemerintah Aceh tidak pernah menyianyiakan hutan dan lingkungan.

“Menyangkut RTRW, Pemerintah Aceh tidak berniat sama sekali menjual hutan dan lingkungan. Saya orang baru di kehutanan, siap menerima masukan,” kata Husaini Syamaun yang baru beberapa minggu dilantik sebagai Kadis Kehutanan Aceh.

Dikatakan, hasil pertemuan dengan para pakar dan peneliti itu digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun Husaini tidak tahu persis ke mana akan dibawa hasil pertemuan tersebut.

Lembaga yang tergabung dalam ATRA itu, yakni Walhi Aceh, Unoe Itam, Koalisi Untuk Laut Aceh, Transparency International Indonesia kantor unit Aceh, Forum Orang Utan, Fortrust Aceh, LSM Tamiang Peduli, dan puluhan lembaga lingkungan lainnya.

Aksi digelar sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengawalan puluhan  aparat kepolisian. Awalnya pendemo hanya beraksi di depan pagar hotel. Setelah bernegosiasi dengan aparat kepolisian, hingga akhirnya diizinkan menggelar aksi di halaman hotel. Menjelang magrib, aksi berakhir dengan tertib. (bei)

sumber : analisadaily.com
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN