Home

Kamis, 14 Maret 2013

Gubernur Aceh Digugat, Kuasa Hukumnya Ajukan Bukti-Bukti

Foto: Dok Atjehpost
GUGATAN Perdata nomor 18/G/2012/PTUN-BNA masih terus berlangsung. Pihak Penggugat dari perusahaan perkebunan sawit di rawa tripa Kawasan Ekeosistem Leuser  PT. Kalista Alam menggugat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah perihal izin pencabutan IUP terhadap perusahaan tersebut. Kuasa Hukum tergugat Gubernur Aceh, Sabaruddin Cs. mengajukan bukti-bukti dalam persidangan yang berlangsung Kamis (14/3/2013).
Sabaruddin mengatakan bukti-bukti yang diajukan adalah surat izin Gubernur aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya. Kemudian bukti yang kedua adalah, surat unit kerja Presiden RI bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP-4) nomor B-168/UKP-PPP/07/2012 perihal Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. Surya Panen Subur-2 dan Pencabutan Izin Gubernur atas nama PT. Kalista Alam.
Bukti yang ketiga adalah, surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi. Bukti terakhir yaitu Putusan PTTUN Medan Nomor 89/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012.
Keempat bukti tersebut diajukan pihaknya kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang dipimpin oleh Yusri Arbi SH.
Menanggapi tergugat, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Alfian Cs akan mempelajari kembali bukti-bukti tersebut. “Kami akan membawa saksi-saksi untuk menguatkan gugatan ini,” kata dia usai persidangan tadi.

Sumber: acehterkini
[jemp]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar