BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyepakati Lambang dan Bendera Aceh yang akan digunakan nantinya, memakai Lambang Buraq dan Bendera Bulan Bintang.
"Kami sependapat dengan anggota dewan, bahwa upaya menetapkan bentuk bendera, lambang dan himne Aceh merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan atas perintah UUPA. Kami juga sependapat, bahwa bendera dan lambang Aceh, harus dibentuk dan disesuaikan berdasarkan norma dan kaidah budaya, sesuai dengan kultur masyarakat Aceh yang islami," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah, melalui Asisten III Sekretariar Daerah Qahar Muzakkar, Kamis (21/3) dalam Sidang Paripurna Pengesahan Raqan dan Bendera Aceh di Gedung Utama DPRA.
Demikian juga, Gubernur menambahkan, mengenai penetapan desain dan warna yang mewakili, sekaligus menggambarkan karakter serta budaya masyarakat Aceh secara universal.
"Menurut kami sudah tercermin pada desain dan warna bendera dan lambang yang akan ditetapkan dalam rancangan qanun ini," ujarnya.
Bendera dan lambang Aceh, kata Gubernur, merupakan lambang Aceh dan tidak merupakan simbol kedaulatan. Hal itu dikarenakan dalam pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Dalam aturan itu ditegaskan, bendera daerah Aceh, bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh," jelas Gubernur.
Terkait bentuk desain grafis dan warna bendera serta lambang aceh yang dirumuskan, Gubernur mengatakan, telah diupayakan untuk mencerminkan nuansa keislaman dan ke-Acehan.
"Yaitu dengan adanya gambar bulan bintang yang berwarna putih ditengah bendera Aceh dan di atas lambang Aceh terdapat bulan bintang," imbuhnya.(Reza Gunawan-Acehonline.info)
"Kami sependapat dengan anggota dewan, bahwa upaya menetapkan bentuk bendera, lambang dan himne Aceh merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan atas perintah UUPA. Kami juga sependapat, bahwa bendera dan lambang Aceh, harus dibentuk dan disesuaikan berdasarkan norma dan kaidah budaya, sesuai dengan kultur masyarakat Aceh yang islami," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah, melalui Asisten III Sekretariar Daerah Qahar Muzakkar, Kamis (21/3) dalam Sidang Paripurna Pengesahan Raqan dan Bendera Aceh di Gedung Utama DPRA.
Demikian juga, Gubernur menambahkan, mengenai penetapan desain dan warna yang mewakili, sekaligus menggambarkan karakter serta budaya masyarakat Aceh secara universal.
"Menurut kami sudah tercermin pada desain dan warna bendera dan lambang yang akan ditetapkan dalam rancangan qanun ini," ujarnya.
Bendera dan lambang Aceh, kata Gubernur, merupakan lambang Aceh dan tidak merupakan simbol kedaulatan. Hal itu dikarenakan dalam pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Dalam aturan itu ditegaskan, bendera daerah Aceh, bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh," jelas Gubernur.
Terkait bentuk desain grafis dan warna bendera serta lambang aceh yang dirumuskan, Gubernur mengatakan, telah diupayakan untuk mencerminkan nuansa keislaman dan ke-Acehan.
"Yaitu dengan adanya gambar bulan bintang yang berwarna putih ditengah bendera Aceh dan di atas lambang Aceh terdapat bulan bintang," imbuhnya.(Reza Gunawan-Acehonline.info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar