foto: acehlink |
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi Jumat (29/3) mengatakan, dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SM (33), warga Desa Alue Lhoek, dan ZF (32), warga Desa Seumatang Keude, keduanya berada di wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Sedangkan 19 orang lainnya yang merupakan buruh penggali kabel Telkom, Kamis (28/3) malam itu sudah dilepaskan kembali.
Menurut Kasat Reskrim, setelah diperiksa ternyata 19 orang warga dari Pulau Jawa itu tidak terkait dalam menjarah barang bukti tersebut. “Mereka hanya diajak oleh tersangka SM dan ZF dan disuruh untuk mengangkut bawang itu. Karena itu merak ini hanya dikenakan sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Langsa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dan dua unit mobil yang hendak mengangkut bawang tersebut yakni masing-masing, truk Fuso BL 9204 ZA dan Isuzu Panther Pikap BL 8168 AZ. Selain itu sebanyak 500 Kg bawang merah, serta sebilah parang yang disita dari TKP.Dijelaskan Kasat Reskrim, Kamis (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB malam, dari Aceh Timur diperkirakan ada sekitar 300 orang dengan menumpang dua unit mobil yaitu truk Fuso dan Isuzu panther pikap, mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa. Saat itu mereka langsung memaksa petugas Kantor Bea dan Cukai memberikan kunci gudang.
Waktu itu dua tersangka SM dan ZF serta temannya, mengancam petugas bea cukai memberikan kunci gudang. Kemudian mereka hendak mengambil bawang yang diakui milik mereka, yang sebelumnya sudah diamankan oleh Tim Bea dan Cukai setempat, pada Selasa (26/3), di perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
“Karena petugas Bea dan Cukai merasa terancam petugas itu memberikan kuncinya. Selanjutnya SM dan ZF langsung menjarah bawang sitaan yang berada di gudang Kantor Bea dan Cukai tersebut, untuk dinaikan ke truk,” katanya. AKP M Firdaus menambahkan, tidak lama kemudian petugas kepolisian yang mendapat laporan dan segera menuju ke lokasi dan mengambil kembali bawang yang telah dinaikkan ke truk tersebut.
Awalnya menurut Kasat Reskrim, pihaknya sempat melarang agar mereka tidak megambil bawang dimaksud, karena itu perbuatan melanggar hukum. Namun mereka bersikeras tetap mengambil bawang itu.
“Saat kami larang mereka sempat mengatakan, selama ini barang yang ditangkap bisa dilepas, mengapa bawang milik mereka tidak bisa,” ujarnya menirukan perkataan para penjarah bawang dimaksud.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini BB dan dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara 9 tahun.(c42)
barang bukti disita
* Bawang merah 500 Kg
* Satu unit truk BL 9204 ZA
* Satu unit Isuzu Fanther BL 8168 AZ
* Sebilah parang
Sumber: aceh.tribunnews.com
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar