Kapolda Aceh |
Menurut Kapolda kepada wartawan ketika hendak meninggalkan kantor Gubernur Aceh usai mengikuti Rakorpimda, Kamis (28/03/20`13), Qanun Aceh nomor 3 tanun 2013 merupakan produk hukum yang sah. Namun tidak boleh ditanggapi dan digunakan dengan cara-cara yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Sah, karena sudah diundangkan dalam lembaran daerah, jadi tak perlu dipersoalkan keberadaannya secara hukum,” ujarnya saat ditanya oleh wartawan soal kepastian hukum Qanun Aceh tersebut.
Namun kapolda menghimbau, agar persoalan bendera dan lambang tersebut jangan sampai menimbulkan benturan di tengah- tengah masyarakat Aceh. (sd)
Sumber: Acehlink
[jemp]
Sumber: Acehlink
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar