PENGADILAN Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis delapan tahun pidana penjara untuk Effendi Baharuddin, mantan Pimpinan Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit bermasalah.
Dalam perkara kredit senilai Rp7,5 miliar, Effendi Baharuddin sebagai terdakwa tunggal dihukum empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam berkas terpisah terkait kredit Rp1,6 miliar, Effendi Baharuddin menjadi terdawa I, sedangkan Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menjadi terdawa II. Pada perkara ini, terdakwa I dan terdakwa II masing-masing dipidana penjara empat tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Zulfikar yang didampingi Hakim Anggota M. Jamil dan Nasri dalam persidangan, Rabu, 13 Maret 2013. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, dalam dua perkara kredit bermasalah itu, terdakwa Efendi Baharuddin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan terdakwa Asnawi Abdullah dihukum empat tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pantauan ATJEHPOSTcom dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam tersebut, baik terdakwa satu, Efendi Baharuddin dan terdakwa dua Asnawi Abdullah terlihat tegar mendengar pembacaan amar putusan itu.
Di beberapa sidang sebelumnya, Efendi Baharuddin sempat mengeluarkan air mata saat mengikuti proses berjalannya sidang.
Sumber: atjehpost.com
[jemp]
Dalam perkara kredit senilai Rp7,5 miliar, Effendi Baharuddin sebagai terdakwa tunggal dihukum empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam berkas terpisah terkait kredit Rp1,6 miliar, Effendi Baharuddin menjadi terdawa I, sedangkan Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe menjadi terdawa II. Pada perkara ini, terdakwa I dan terdakwa II masing-masing dipidana penjara empat tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Zulfikar yang didampingi Hakim Anggota M. Jamil dan Nasri dalam persidangan, Rabu, 13 Maret 2013. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, dalam dua perkara kredit bermasalah itu, terdakwa Efendi Baharuddin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan terdakwa Asnawi Abdullah dihukum empat tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pantauan ATJEHPOSTcom dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam tersebut, baik terdakwa satu, Efendi Baharuddin dan terdakwa dua Asnawi Abdullah terlihat tegar mendengar pembacaan amar putusan itu.
Di beberapa sidang sebelumnya, Efendi Baharuddin sempat mengeluarkan air mata saat mengikuti proses berjalannya sidang.
Sumber: atjehpost.com
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar