Home

Minggu, 31 Maret 2013

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar diperiksa KPK atas kasus anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) senilai Rp6,25 miliar untuk anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Surahman)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha hari ini.

Selain Anwar, KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bener Meriah yaitu Irdiana dan Darwin dalam kapasitas sebagai saksi.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, pengusaha Fahd El Fouz, dan tersangka yang masih berproses adalah Haris Surahman.

Wa Ode Nurhayati telah divonis 6 tahun penjara dan mengajukan banding. Sedangkan Fahd yang juga anak pedangdut (Alm) A Rafiq divonis 2,5 tahun penjara, dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sumber: waspada online
[jemp]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar