Tips Dan Trik

Pemerintah Klarifikasi Qanun Bendera Aceh Besok

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, akan menemui Gubernur  Aceh Zaini Abdullah untuk menyampaikan klarifikasi perihal qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang Aceh. Rencananya, pertemuan dilaksanakan pada Senin, 1 April 2013.

"Beberapa substansi qanun itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Djohermansyah saat dihubungi, Ahad, 31 Maret 2013.

Kementerian telah mengkaji qanun yang baru disahkan pada Jumat lalu, 22 Maret. Qanun tersebut belakangan disorot lantaran bendera Provinsi Aceh dibuat serupa dengan bendera yang dulu dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka. "Kami akan sampaikan klarifikasi," kata Djohermansyah.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Selain mengirim Djohermansyah, Kementerian juga mengirim Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim. Djohermansyah mengatakan, selain mengklarifikasi qanun bendera, pemerintah juga akan menyampaikan klarifikasi perihal qanun Wali Nanggroe.

ANANDA BADUDU - TEMPO.CO
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN