Ilustrasi |
Wakil Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Sigit Usmarjoko di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di lokasi terpisah.
Tersangka berinisial MM ditangkap di Kota Lhokseumawe, dan Mhb diciduk di kawasan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu itu setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Aceh dari Pulau Penang, Malaysia melalui bandara internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.
Dipihak lain, AKBP Sigit Usmarjoko menjelaskan pihaknya juga mengamankan dua oknum Polri yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh.
"Saat bersamaan, jajaran Polda Aceh mengamankan dua oknum polisi sebagai tersangka pemakai ganja," kata dia menambahkan.
Wadir Narkoba Polda Aceh menegaskan pihaknya tidak memandang siapapun pemakai narkoba, apalagi pengedar barang haram tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
"Siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika maka kita tindak, termasuk oknum polisi. Itu sudah menjadi tekad kami dalam upaya pemberantasan narkotika di daerah ini," katanya menambahkan.
Sumber: republika online
[jemp]
Posting Komentar