Daniel Sparringa |
Hal ini dikatakan dia menanggapi qanun (peraturan daerah) Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh. Desain bendera baru Provinsi Aceh identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal ini membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Padahal dalam kesepakatan Helsinki, hubungan Aceh dan pemerintahan pusat di Jakarta menjadi lebih baik.
Perjanjian Indonesia dengan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 2005 untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara damai. Untuk itu, dirinya berharap agar semangat Helsinki tersebut terus dipupuk.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memakai istilah qanun sebagai pengganti istilah peraturan daerah dan satu-satunya provinsi di kemajemukan Indonesia yang memberlakukan syariat Islam. Aceh juga yang DPRD-nya bernama DPR Aceh, tanpa huruf D (Daerah) di akhir singkatan DPR itu.
Sparringa menambahkan, Aceh sejak awal menginginkan otonomi khusus inklusif dengan pengakuan sifat khusus, sekaligus pernghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki
Sumber: rimanews.com
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar