Surya Paloh |
Dalam UU tersebut disebutkan Wantimpres tidak diizinkan menjabat sebagai ketua umum partai ataupun pengurus teras partai.
"Tapi kalau kita menyimak ada UU Wantimpres yang dilahirkan beberapa waktu itu, kepada anggota Wantimpres tidak diizinkan mereka menjabat sebagai ketum partai ataupun pengurus teras partai. Coba kalian baca UU itu. Jadi kalau UU itu masih berlaku, jadi Pak SBY harus cepat-cepat merevisi UU itu," jelas Surya Paloh, hari ini.
Ia menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperbaiki UU Watimpres.
"Kepada Wantimpresnya saja tidak boleh menjabat jabatan resmi di struktural partai, apalagi kalau presiden. Jadi ya sarankan, segera Pak SBY, walaupun saya bukan anggota Wantimpres, di luar, segera itu perbaiki UU Wantimpres," tegasnya.
Surya Paloh juga mengingatkan agar SBY tetap fokus disisa masa pemerintahannya. "Saya pikir begini, yang paling pokok adalah bagaimana pun sepanjang rule of the law atau rule of the game itu berjalan sebagaimana mestinya, enggak ada masalah," ujar Surya.
Sumber: waspada
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar