Banda Aceh ( Berita ) :  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh  menangani lima pelanggaran pemilihan umum legislatif 2014. “Saat ini ada  lima pelanggaran yang dilaporkan kepada kami,” kata Zuraida Alwi,  pimpinan Bawaslu Aceh, di Banda Aceh, Senin [29/04] .
Zuraida yang juga mantan anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih)  Aceh ada pilkada Gubernur Aceh 2012 itu mengatakan, pelanggaran yang  ditangani tersebut terkait dengan pencalonan. Begitu juga dengan pihak  pelapor, Zuraida tidak menyebutkan apakah pelanggaran itu dilaporkan  oleh partai politik atau individu dari partai politik peserta pemilu.
"Detailnya belum bisa kami jelaskan karena pelanggaran tersebut masih  kami pelajari. Hampir semuanya pelanggaran yang dilaporkan terkait  pencalonan," kata dia.
Ia menegaskan, setelah Bawaslu Aceh dilantik pertengahan April 2013,  pihaknya langsung bekerja mengawasi tahapan pemilu 2014, Termasuk  mengawai uji mampu baca Alquran.
"Seperti hari ini, kami langsung mengawasi uji mampu baca Alquran bakal  calon anggota DPR Aceh yang ikut pemilu 2014. Termasuk pengawasan  tahapan pemilu di kabupaten/kota," ungkap Zuraida Alwi.
Menurut dia, pihaknya langsung mengawasi tahapan pemilu di  kabupaten/kota karena belum terbentuknya Bawaslu setempat. Karena itu,  pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRK dan pemerintah kabupaten/kota  membicarakan masalah pembentukan pengawas pemilu.
Menyangkut polemik kehadiran Bawaslu Aceh yang tidak diterima Pemerintah  Aceh dan DPR Aceh, Zuraida mengatakan pihaknya terus berupaya membangun  komunikasi dengan para pihak di provinsi itu.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh  dan DPR Aceh menyelesaikan masalah ini. Seperti menyurati pimpinan dewan  dan Gubernur untuk beraudiensi," ungkap Zuraida Alwi. (ant ) 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar