Banda Aceh ( Berita ) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh menangani lima pelanggaran pemilihan umum legislatif 2014. “Saat ini ada lima pelanggaran yang dilaporkan kepada kami,” kata Zuraida Alwi, pimpinan Bawaslu Aceh, di Banda Aceh, Senin [29/04] .
Zuraida yang juga mantan anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh ada pilkada Gubernur Aceh 2012 itu mengatakan, pelanggaran yang ditangani tersebut terkait dengan pencalonan. Begitu juga dengan pihak pelapor, Zuraida tidak menyebutkan apakah pelanggaran itu dilaporkan oleh partai politik atau individu dari partai politik peserta pemilu.
"Detailnya belum bisa kami jelaskan karena pelanggaran tersebut masih kami pelajari. Hampir semuanya pelanggaran yang dilaporkan terkait pencalonan," kata dia.
Ia menegaskan, setelah Bawaslu Aceh dilantik pertengahan April 2013, pihaknya langsung bekerja mengawasi tahapan pemilu 2014, Termasuk mengawai uji mampu baca Alquran.
"Seperti hari ini, kami langsung mengawasi uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPR Aceh yang ikut pemilu 2014. Termasuk pengawasan tahapan pemilu di kabupaten/kota," ungkap Zuraida Alwi.
Menurut dia, pihaknya langsung mengawasi tahapan pemilu di kabupaten/kota karena belum terbentuknya Bawaslu setempat. Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRK dan pemerintah kabupaten/kota membicarakan masalah pembentukan pengawas pemilu.
Menyangkut polemik kehadiran Bawaslu Aceh yang tidak diterima Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, Zuraida mengatakan pihaknya terus berupaya membangun komunikasi dengan para pihak di provinsi itu.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menyelesaikan masalah ini. Seperti menyurati pimpinan dewan dan Gubernur untuk beraudiensi," ungkap Zuraida Alwi. (ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar