Tips Dan Trik

Korban Konflik Terlantar, Ombudsman Aceh Surati Komnas HAM

Banda Aceh - Menindak lanjuti laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengenai penanganan korban konflik Ramli Ahmad, sesuai dengan kewenangan Ombudsman yang diatur pada pasal 33 ayat (1) Undang- Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Ombudsman RI Aceh, DR. Taqwaddin Husin telah mengirikan surat sebanyak dua kali ke Komnas HAM Aceh guna mendapatkan keterangan terhadap laporan saudara Ramli Ahmad yang dinilai lamban proses penanganannya.

"Saat ini korban sudah mengalami cacat fisik, trauma berat, kehilangan pekerjaan, kehilangan tempat tinggal, dan anak-anak tidak dapat melanjutkan sekolah. Karena hancurnya ekonomi pelapor semestinya hal laporan semacam ini harus mendapat perhatian yang serius," kata Taqwaddin.

BP2A Juga Disurati

Upaya lain yang dilakukan Ombudsman RI Aceh juga menyurati Kepada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) terkait penanganan laporan saudara Ramli Ahmad salah satu korban konflik di Aceh segera dapat ditindaklanjuti.

Menurut Dr.Taqwaddin diharapkan penjelasan dimaksud dapat terima oleh Ombudsman dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan

"Komnas HAM dan BP2A diharapkan kooperatif untuk memproses laporan ini sehingga permasalahan penanganan korban konflik dan HAM diaceh dapat tertangani dengan baik ujarnya," tutup Taqwaddin.
 
 http://theglobejournal.com/sosok/korban-konflik-terlantar-ombudsman-aceh-surati-komnas-ham/index.php
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN