Gumawan Fauzi |
Peraturan Daerah, termasuk Qanun tentang lambing bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada 22 Maret lalu.
“Kemendagri sudah mengevaluasi 18.000 lebih Perda selama 3 tahun terakhir ini termasuk di dalamnya Qanun. Jadi evaluasi Qanun bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali. Ada beberapa Perda yang berdasarkan evaluasi Kemendagri akhirnya dibatalkan,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).
Mendagri mengingat apabila proses evaluasi terhadap Perda atau Qanun itu dilihat dari proses hukum dalam proses bernegara, hal ini bukanlah suatu masalah.
“Untuk pengibaran bendera yang sedang diperdebatkan saat ini, diharapkan agar tidak dilakukan saat ini sampai evaluasi selesai dilakukan,” pinta Gamawan.
Terkait dengan Qanun tetang bendera, menurut Gamawan Fauzi, Kemendagri akan berkunjung ke Aceh untuk membahas kembali soal evaluasi lambang dan bendera Aceh itu.
Mendagri berharap agar pertemuannya dengan Pemda Aceh untuk membahas Qanun Aceh tidak berjalan alot sehingga tidak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden.
“Sebelumnya juga ada beberapa Qanun Aceh yang tidak sesuai dengan Undang-Undang oleh karena itulah akan dikoreksi,” papar Mendagri.
Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, saat ini di Aceh yang dikibarkan adalah Bendera Merah Putih, hal tersebut memperlihatkan sambutan yang positif dari Pemerintah Aceh. Tidak ada pro dan kontra lagi.
Dukung Mendagri
Sebelumnya pada rapat terbatas kabinet Senin (1/4) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkah Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan DPR Aceh mengenai penetapan lambang dan bendera Aceh.
Presiden meminta agar masalah Qanun DPR Aceh tetap lambang dan bendera Aceh itu cepat ditangani. “Jangan dibawa kesana kemari, apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa mundur kembali apa yang kita lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh,” kata Presiden SBY.
Sumber: setkab.go.id
[jemp]
Posting Komentar