Home

Kamis, 04 April 2013

Menhan: Pengibaran Bendera Qanun Belum Mengarah Separatis

Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan sudah mendengar kabar bahwa datangnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ke Aceh, Kamis (4/4) hari ini ibarat 'disambut' dengan bendera Qanun Aceh, bendera yang mengadopsi bendera Gerakan Aceh Merdeka. Namun hal tersebut kata Purnomo belum merupakan tindakan separatisme.

"Belum-belum mengarah ke sana (separatisme)," kata Purnomo di kompleks kantor presiden, Jakarta, Kamis sore (4/4).

Mengenai bendera bernuansa separatisme seperti bendera GAM kata Purnomo sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007. Lalu mengenai pengibaran ini kata menteri tersebut sudah dikomunikasikan dengan pangdam setempat.

"Intinya kita masih tunggu hasil pertemuan Mendagri dengan gubernur," lanjutnya.

Hari ini Mendagri Gamawan bertolak ke Aceh untuk bertemu dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penetapan lambang dan bendera Aceh serta wali Nangroe.

Gamawan sebelumnya sudah menyatakan bahwa pemerintah memberikan waktu 15 hari kepada Aceh untuk mengevaluasi penetapan tersebut.

Penulis: Ezra Sihite/YUD

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar