Home

Selasa, 30 April 2013

MK: Kalau Cuma Bendera Pemerintahan Aceh kenapa Diributkan?

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, tidak perlu khawatir dengan qanun yang memuat bendera dan lambang Aceh.

Menurut Akil, proses pembentukan atau prosedural qanun sudah benar, karena sesuai UUD 1945. UUD 1945 mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus, misalnya DIY dan Otonomi khusus Papua.

Undang-undang Pemerintahan Aceh juga memberikan kewenangan Aceh untuk membuat bendera daerahnya.

"Tidak perlu khawatir, karena secara prosedural dalam undang-undang semua sudah ada," ujar Akil kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Akil, mungkin yang menjadi kendala karena bendera Aceh identik dengan bendera gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, kata Akil, sudah ada perjanjian Helsinki antara GAM dengan Indonesia.

"Dengan perjajian Helsinki kan sudah selesai. Secara substansi, apa yang bertentangan dengan undang-undang itu yang dibicarakan," jelasnya.

Akil menilai, bendera bulan bintang kepunyaan Aceh hanyalah bendera Pemprov Aceh, bukan bendera negara atau bangsa yang bisa mengancam NKRI.

"Kalaulah asumsi kita hanya sebuah bendera. Itu yang saya bilang tadi, apa artinya sebuah bendera kalau itu bukan bendera negara atau bangsa? Kalau cuma bendera pemerintahan Aceh, kenapa lu ributin?" tuturnya.

http://www.tribunnews.com/2013/04/30/mk-kalau-cuma-bendera-pemerintahan-aceh-kenapa-diributkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar