Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Payung hukumnya adalah Keppres. Menteri Perindustrian yang ditugaskan untuk menyusun Keppres itu. Secepatnya diselesaikan," kata Muhaimin di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4).
Dia mengatakan, pengumuman resmi mengenai penetapan Hari Buruh Nasional akan disampaikan Presiden SBY saat menghadiri perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day, pada 1 Mei 2013 di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Presiden yang akan umumkan langsung. Hari Buruh Nasional akan jadi hari libur resmi," kata Muhaimin.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Payung hukumnya adalah Keppres. Menteri Perindustrian yang ditugaskan untuk menyusun Keppres itu. Secepatnya diselesaikan," kata Muhaimin di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4).
Dia mengatakan, pengumuman resmi mengenai penetapan Hari Buruh Nasional akan disampaikan Presiden SBY saat menghadiri perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day, pada 1 Mei 2013 di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Presiden yang akan umumkan langsung. Hari Buruh Nasional akan jadi hari libur resmi," kata Muhaimin.
Penulis: Nov/AF
Sumber:Investor Daily
Posting Komentar