(WOL Photo) |
"Saya indikasi seolah-olah bahwa lambang bendera itu lambang separatis untuk perlawanan," kata Hasanuddin di Jakarta, hari ini.
Bendera Aceh bergambar bulan bintang bergaris hitam dan putih itu melanggar konstitusi. Menurutnya, hal itu sebagai langkah Aceh untuk memerdekakan diri. "Bendera GAM itu melanggar konstitusi. Kalau menurut saya ini ingin mencapai tujuannya yang dulu. Sesungguhnya rohnya perjanjian Aceh itu untuk memerdekakan diri," tegas politikus PDIP itu.
"Provinsi itu boleh saja memiliki lambang-lambang, jangan pakai bendera GAM tapi harus sesuai dengan budaya, tidak sebagai lambang perlawanan," tambahnya.
Diketahui, sekelompok warga Aceh melakukan pengibaran bendera Aceh bergambar bulan bintang bergaris hitam dan putih di atas sehelai kain merah tua yang merupakan juga bendera GAM saat Aceh dilanda konflik bersenjata.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mensegerakan persoalan Bendera Aceh hasil klarifikasi pihaknya. Mendagri menjelaskan, Qanun Nomor 3 tahun 2013 adalah produk hukum yang dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh, serta disetujui oleh Gubernur.
"Nah sebagai produk hukum daerah, tentunya pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan telaah dan evaluasi," katanya hari ini kepada Waspada Online.
Ia melanjutkan, hasil telaah dan evaluasi dari Pemerintah Pusat telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk disesuikan atas hasil klarifikasi tersebut. "Kami memberikan limit waktu dua minggu atau 15 hari agar persoalan ini dapat dituntaskan," ujarnya.
Menurut Mendagri, sesuai dengan hasil klarifikasi tersebut, pihaknya berhadap Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk kembali melakukan hearing atau dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait dengan hasil klarifikasi pemerintah pusat atas Bendera dan Lambang Aceh. "DPR Aceh dan Gubernur harus meminta pendapat kembali kepada masyarakat, elemen sipil, akademisi, tokoh adat terkait dengan hasil klarifikasi ini," tukasnya.
Karena itu, tambahnya, Pemerintah pusat berharap hasil klarifikasi ini dapat di pedomani dan dijalankan. "Tentunya semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," sebutnya.
Sumber: waspada online
[jemp]
Posting Komentar