H Nurdin F Joes |
Kepala Biro Humas Setda Aceh, H Nurdin F Joes, menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkanjadwalCuti Bersama Idul Fitri 1434 H/2013 Myaituhari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Kemudian hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kata F Joes, Gubernur Aceh meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur/Cuti Bersama tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
F Joes melanjutkan, melalui Surat Edaran itu, Gubernur Aceh juga meminta pimpinan instansi/unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrakpada hari pertama masuk kerja, Senin 12 Agustus 2013 setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional tersebut.
Khusus kepada SatuanKerjaPerangkat Aceh (SKPA) Gubernur menegaskan PNS dan Tenaga Kontrak wajib melaksanakan apel hari Senin, tanggal12 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan, kata F Joes,Gubernur akan memberikan tindakan tegas berupa pemotonganTunjangan Prestasikerja (TPK) sebesar 50% dari perolehan TPK yang bersangkutan bulan Agustus 2013.Tenaga Kontrak yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah Cuti, kurang aktif dan mempunyai kinerja rendah juga akan ditindak tegas dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja untuk masa mendatang.
Pembinaan Disiplin
Berkenaan dengan pembinaan administrasi kepegawaian, sebut F Joes, Gubernur meminta supaya rekapitulasi kehadiran dan laporan tindak lanjut dari penerapan disiplin terhadap PNS dan Tenaga Kontrak agar disampaikan kepadanya.[006-R].
Sumber: TheGlobeJournal
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar