gambar ilustrasi |
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Yatiman kepada acehterkini, Rabu (7/8/2013) mengatakan paling banyak narapidana yang mendapatkan remisi hari raya tahun ini ada di Lapas, Lhokseumawe, Kuala Simpang, Kuta Cane dan Bireuen.
Remisi bagi narapidana yang merayakan Lebaran ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia mengatakan remisi ini diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tahun ini yang mendapatkan remisi khusus lebaran di Aceh sebanyak 1.369 orang dari jumlah narapidana di Aceh sebanyak 4.600 orang,” tutup Yatiman. (red)
Sumber: AcehTerkini
[jemp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar