Tips Dan Trik

Kerja Sama, Ombudsman Bisa Limpahkan Kasus ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan kerja sama ini, Ombudsman dapat melimpahkan laporan masyarakat yang diterimanya kepada KPK jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Pengalihan kasus dari Ombudsman ke KPK atau sebaliknya. Prinsipnya seperti itu, tukar-menukar kasus, tukar-menukar informasi," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK.

Menurut Danang, salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan menindaklanjuti temuan-temuan yang diperoleh Ombudsman terkait kinerja kementerian dan pemerintah daerah.

Ombudsman sebelumnya merilis lima kementerian yang dinilai mendapat rapor merah dalam hal pelayanan publik. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi, serta Kementerian Pertanian.

"Yang dilaporkan ke Ombudsman bisa kita forward (teruskan) ke KPK sesuai dengan kewenangannya," kata Danang.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Ombudsman akan menggiring laporan masyarakat tersebut ke KPK. Sebaliknya, jika laporan masyarakat yang diterima KPK hanya sebatas mal administrasi, KPK dapat melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsman.

Selain kerja sama dalam hal tukar-menukar informasi, kata Danang, pihaknya juga bermitra dengan KPK dalam hal investigasi dan pendidikan.
Editor : Hindra Liauw
Share this post :

Posting Komentar

 
Design By: Keude.Net | Support | CSS
Copyright © 2013. www.Aceh.us - menerima kiriman tulisan dan foto melalui email : Acehinfocom@yahoo.com
Pedoman Media Siber
INFO IKLAN