Ilustrasi Penjara |
"Rencananya LP (lembaga pemasyarakatan) terbuka ini dibangun di Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yatiman Edi di Banda Aceh, kemarin.
Ia mengatakan bahwa lapas terbuka itu hanya untuk narapidana yang akan mengakhiri masa hukumannya. Keberadaan lapas itu nantinya diharapkan bisa mengurangi penghuni lapas yang saat ini kelebihan kapasitas.
"Mereka yang akan bebas dipindahkan ke lapas terbuka. Di lapas itu, warga binaan tidak lagi dikurung. Mereka diberi keterampilan sebagai modal hidup sekeluarnya dari penjara," kata Yatiman Edi.
Menurut dia, ide lapas terbuka ini tercetus karena banyak warga binaan setelah bebas, masuk kembali ke penjara karena melakukan tindak kriminal.
Mereka dihukum kembali karena tidak memiliki keterampilan sebagai modal bekerja, sehingga mereka berbuat kriminal untuk membiayai hidup.
"Di LP terbuka itu, para narapidana diajarkan bercocok tanam, beternak, membuat perabot, dan lain sebagainya. Hasil karya mereka selama di LP terbuka itu bisa dijadikan modal usaha sekeluarnya dari penjara," katanya.
Nantinya, kata dia, jika keberadaan LP terbuka terealisasi, pihak Kemenkum dan HAM Aceh akan mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai industri maupun pedagang penampung, sehingga produk warga binaan di LP terbuka tersebut bisa dipasarkan.
"Masalahnya, lahan untuk LP terbuka belum tersedia. Kami berharap Pemerintah Aceh bisa menyediakan lahannya. Kalau sudah ada lahan, kami bisa meminta anggaran untuk bangunannya," kata Yatiman Edi berharap.
Sumber: waspada online
[jemp]
Posting Komentar