Home

Kamis, 01 Agustus 2013

Mendagri Bahas Kewenangan Aceh Soal Migas, Tanah, Agama dan Pendidikan

Mendagri Gumawan Fauzi
JAKARTA - Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat memenuhi janji untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait wewenang pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri sumber daya minyak dan gas (migas), tanah, keagamaan dan pendidikan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas penerbitan formulasi PP itu dengan kementerian terkait.

"Kami sudah rapat antar-kementerian tentang dua PP dan keppres (keputusan presiden) menyangkut UU 11 itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (1/8/2013).

Ia mengatakan, saat ini telah ada draft aturan yang dipegang pemerintah. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyerahkan draft tersebut kepada pemerintah Aceh untuk kemudian diberi masukan.

"Tapi di inter-desk, bahan itu sudah kami serahkan ke Aceh untuk minta sesuai dengan usul pemerintah Aceh. Kami bahas. Usulnya seperti ini bunyinya. Kami minta (pemerintah Aceh) lihat (membahas)," lanjutnya.

Dia mengatakan, dahulu ada dua tim yang masing membahas PP dengan keppres dan tim yang membahas soal bendera Aceh. Kini, kata dia, tim tesebut telah dilebur menjadi satu. Tim kecil itu, jelasnya, akan membahas pembentukan PP, keppres kewenangan pemerintah Aceh dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Sekarang dua tim sudah bergabung menjadi satu, (membahas) dua hal, yaitu rumusan PP dan keppres, dan soal bendera," jelas Gamawan.

Sementara itu terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.

Sumber: TGJ
[jemp]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar