Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Praksi Golkar, Marzuki Daud (pertmana kanan), Nasir Djamil, dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di pendapa - Foto: TGJ |
"Kami akan memanggil menteri terkait, seperti Mendagri, Menkopolhukan, agar permasalahan bendera dan lambang Aceh ini segera tuntas,”ujar Nasir Djamil dalam konferensi pers di Pendapa Gubernur Aceh.
Katanya, pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dimiliki oleh Aceh, kerena di dalam MoU Helsinki dan UUPA di atur tentang Bendera dan lambang Aceh, hanya saja tidak secara detail," kata politisi PKS itu.
Ia berharap agar permasalahan bendera dan lambang Aceh ini segera terselesaikan, sehingga suasana di Aceh tetap kondusif dan perdaiaman tetap terjaga.
Sumber: TGJ
[jemp]
Posting Komentar