Menakertrans Muhaimin Iskandar/dok: google |
Menakertrans menegaskan bahwa proses pengurusan atau pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera laporkan kepada pihak berwajib, dan pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta seusai penutupan seleksi nasional Asean Skills Competition (ASC) X di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9).
Menurut Menakertrans, seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan, “kata Muhaimin.
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam, Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Namun disesalkan di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi atau biaya sukarela, padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” kata Muhaimin
Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenega Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri
Kepada para pencari kerja, Menakertrans mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua),kartu tanda penduduk yang masih berlaku; copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki..
Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Menurut Menakertrans, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Sumber: setkab.go.id
Posting Komentar