Ilustrasi Shabu. |
LAMPUNG –Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni dan anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, untuk yang kesekian kalinya, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkota jenis shabu-shabu seberat 50 gram dan mengamankan seorang kurir asal Aceh, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tersangka kurir yang berhasil diamankan yakni, Bustami Ahmad ,40, warga Pidie Jaya, Aceh, yang ditangkap saat akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan-Merak Banten. Menurut pengakuan tersangka Bustami Ahmad, sabu-sabu itu bukan miliknya melainkan milik seorang bandar berinisial Sof (DPO), warga Medan, Sumatera Utara.
Tersangka hanya di perintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Bogor, Jawa Barat, dengan mengharapkan imbalan sebesar Rp. 2 juta. Sebagai uang muka yang digunakan sebagai biaya operasional untuk mengantarkan sasabu itu ke Bogor tersangka menerima uang sebesar Rp. 500 ribu.
Mengenai di kirim kepada siapa, tersangka tidak mengetahuinya, karena Sof hanya akan memberitahukan lokasi melalui via telepon setelah tersangka tiba di Bogor, dan ada orang yang akan mengambil sabu-sabu itu. “Oleh sebab itu saya tidak tahu siapa nama dan dimana lokasi, di Bogor untuk melakukan transaksi sabu-sabu itu,”kata Bustami Ahmad.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Aden Kristiantonomo yang didampingi oleh Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Harto Agung Cahyono Minggu (15/9) mengungkapkan,”pihaknya menduga kalau para tersangka merupakan sindikat narkotika antar negara, karena sebelumnya juga pengiriman dilakukan kurir asal Aceh dan banyaknya barang bukti, yang masuk ke Perovinsi Lampung berasal dari Provinsi Medan dan Aceh.
Oleh karena itu pihaknya bersama KSKP akan terus memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin di Seaport Interdiction agar tidak kecolongan,”ungkap Aden Kritiatonomo.
Sumber: poskotanews.com
Posting Komentar