Home

Kamis, 10 Oktober 2013

Calon Bupati Aceh Tenggara Adukan Akil Mochtar ke KPK

Akil Mochktar
JAKARTA - Pasangan calon Bupati Aceh Tenggara (Agara), Raidin Pinim dan Muslim Ayub yang kalah di MK dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2012, melaporkan dugaan kecurangan tim panelis
sidang MK yang dipimpin M Akil Mochtar kepada Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

"Bersama laporan ini kami melampirkan notulensi sidang MK dan alat-alat bukti pendukung lain," kata Nasrul Zaman,
tim sukses pasangan RAPIMULIA, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Laporan tersebut diserahkan ke KPK, Selasa (8/10/2013) yang diantur langsung oleh Nasrul didampingi kuasa hukum
Denny SH. Nasrul mengatakan, putusan sengketa pilkada Agara banyak kejanggalan, seperti tak dipertimbangkannya
keterangan saksi yang mebeberkan kecurangan pilkada.

"MK juga tidak pernah memanggil saksi dari Panwaslu dan Polres Aceh Tenggara. Padahal tim kuasa hukum kita sudah
mengajukannya. Ini kan aneh, masa keterangan Panwas tidak didengarkan," ungkap Nasrul.

Dari hasil notulensi rapat, menurutnya, ternyata banyak kontradiksi antara temuan di sidang dengan kesimpulan yang
dimasukkan dalam putusan MK. Nasrul mengharapkan KPK bersedia menindaklanjuti pengaduan pihaknya soal Akil
Mochtar.

"Agar kebenaran segera terungkap dan pihak yang terlibat bisa dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan kemudian diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum dan upaya
demokratisasi yang berlangsung di Indonesia," katanya.

Pengaduan ke KPK tersebut merupakan buntut dari tertangkap tangannya mantan Ketua MK M Akil Mochtar oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil Mochtar diduga terlibat suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten, dan Kabupaten
Gunung Mas Kalimantan Tengah.(fik)


Sumber: tribunews.com

sUMBE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar