PNS/Ist |
“Hal tersebut berdasarkan evaluasi tim inspeksi mendadak atau Sidak yang dilakukan tim Pemkab Aceh Besar ke sejumlah SKPK dan pusat pelayanan masyarakat seperti Puskesmas dan Kantor Camat,” kata Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM melalui rilis diterima ATJEHPOSTcom.
Sekda Jailani Ahmad menjelaskan, tim Sidak Pemkab Aceh Besar yang antara lain dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Mukhtar MSi, turun ke sejumlah SKPK dan pusat pelayanan publik.
“Alhamdulillah, persentase kehadiran PNS di Aceh Besar mencapai 99 persen. Bagi PNS yang tak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Idul Adha 1434 H tanpa alasan, akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja atau TPK sebesar 50 persen,” kata Jailani Ahmad.
Hingga kini, kata Jailani, jumlah PNS di jajaran Pemkab Aceh Besar mencapai 7.600 orang. Jumlah PNS yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Adha 1434 H sebanyak 76 orang. Aktivitas di sejumlah SKPK yang langsung melayani publik seperti Puskesmas, Disdukcapil, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) juga terlihat ramai.
Ia menambahkan, untuk menggantikan libur 16 Oktober 2013, maka pada hari Sabtu 19 Oktober 2013, PNS tetap masuk kerja seperti biasa dengan menggunakan pakaian dinas harian atau PDH. “Untuk itu diharapkan agar semua PNS dapat bertugas melayani masyarakat seperti biasanya,” ujar Sekda Jailani.[]
Sumber: atjehPost.com
Posting Komentar