"(Evaluasi Qanun Bendera Aceh) belum selesai. Masa pembahasan mungkin akan diperpanjang lagu satu bulan sampai 15 November," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Ia berharap, masa perpanjangan ini adalah yang terakhir. Diharapkannya, 15 November mendatang, polemik bendera tersebut selesai dan DPR serta Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan desain, lambang serta bendera yang baru.
Sebelumnya, Tim Bersama Pembahasan Bendera Aceh dan Kewenangan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan atas lambang dan bendera Aceh di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dan Sabtu (5/10/2013).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah ada kemajuan signifikan dalam pembahasan tersebut. Hanya, dia tidak mau mengungkapkan kemajuan yang dimaksud. Masa perpanjangan kedua evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh akan memasuki masa tenggat pada 15 Oktober 2013 mendatang. Jika pada waktu tersebut kesepakatan tidak juga didapat, maka pembahasan akan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Pada masa perpanjangan kedua itu, selain membahas soal bendera, tim bersama juga membahas dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Polemik lambang dan bendera Aceh muncul sejak April 2013 karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar