![]()  | 
| Zaini Abdullah | 
Banda Aceh -  Gubernur  Aceh Zaini Abdullah mengatakan usulan dana pengukuhan Wali Nanggroe  akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dialokasikan dalam anggaran  daerah. “Kita lihat dulu. Kami tidak serta-merta memberi keputusan,  menerima atau menolak usulan tersebut,” kata Gubernur Aceh Zaini  Abdullah di Banda Aceh, Kamis [03/09].
Pernyataan  Gubernur Aceh Zaini Abdullah tersebut menyikapi adanya usulan anggota  DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Adnan Beuransyah. Pada sidang paripurna  sebelumnya, Adnan Beuransyah mengusulkan kepada Pemerintah Aceh  mengalokasikan dana pengukuhan Wali Nanggroe Rp50 miliar.
Menurut  Gubernur, pernyataan Adnan Beuransyah, anggota DPR Aceh tersebut masih  sebatas usulan. Anggota dewan boleh-boleh saja menyampaikan usulan.  “Namun, dilihat dulu berapa layaknya. Saya tidak bisa mereka-reka berapa  kebutuhan riilnya anggaran pengukuhan Wali Nanggroe,” ungkap Zaini  Abdullah.
Ia  mengatakan, Wali Nanggroe merupakan amanah perjanjian damai MoU  Helsinki yang kemudian diimplementasikan menjadi Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).
“Wali  Nanggroe tercantum dalam undang-undang pemerintahan Aceh. Kalau Wali  Nanggroe tidak diimplementasikan, maka sama mengibuli, menipu rakyat  Aceh,” kata Zaini Abdullah. 
Sebelumnya,  Anggota DPR Aceh mengusulkan kepada Pemerintah Aceh mengalokasikan dana  sebesar Rp50 miliar untuk pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe  (WN).
“Mengingat  pengukuhan Wali Nanggroe dilaksanakan Desember mendatang, saya  mengusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana Rp50 miliar  untuk kesuksesan tersebut,” kata Adnan Beuransyah.
Politisi  Partai Aceh itu menyebutkan, dana yang diusulkan tersebut digunakan  untuk persiapan, pakaian panitia, pelaksanaan seminar ataupun simposium,  dan lain sebagainya.
“Panitianya  kan banyak. Dana itu juga digunakan untuk zikir akbar, serta kenduri  raya serta menjamu makan masyarakat. Kalau lima juta penduduk Aceh, satu  juta yang hadir kan harus diberi makan,” kata dia.
Menurut  Adnan Beuransyah, angka Rp50 miliar tersebut merupakan usulan maksimum.  Namun, semuanya tergantung anggaran yang disediakan Pemerintah Aceh.
“Kami  hanya mengusulkan. Semuanya tergantung biaya yang disediakan Pemerintah  Aceh. Jadi, usulannya harus maksimal. Kalau tidak, nanti kepepet, susah  jadinya. Nantinya, kalau dananya lebih, tentu menjadi silpa,” ungkap  Adnan Beuransyah. (ant )
Sumber: beritasore.com 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar