Zul Namploh |
"Sudah kita masukkan kembali terdakwa ke Rutan, hal ini karena penetapan penahanan dari Mahkamah Agung sudah terbit," katanya, hari ini.
Sebagaimana pernah diberitakan Waspada Online sebelumnya, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh tersebut terpaksa dibebaskan oleh pihak Rutan disebabkan masa penahanan yang bersangkutan telah habis, dan tidak diperpanjang oleh Mahkama Agung.
Zulkifli Saidi yang sudah di vonis oleh pengadilan tipikor tiga tahun penjara tersebut, terlihat berkeliaran bebas pada bulan September yang lalu.
Pada saat itu, ketika Waspada Online mengkonfirmasi terkait dengan bebasnya terdakwa, Kajati Aceh TM Syahrizal menerangkan bahwa yang bersangkutan bukan bebas dari hukuman, tapi Ia dikeluarkan sementara demi hukum karena belum adanya putusan yang ikraht terkait dengan vonis terdakwa, kata Kajati bulan lalu.
"Nah saat ini, MA telah menetapkan masa penahanan selama 50 hari kedepan, dan minggu kemarin sudah kita tahan," tambah Amir Hamzah.
Amir Hamzah menceritakan, proses penahanan Zulkifli Saidi dilakukan dengan cara melakukan pemanggilan yang bersangkutan sehubungan dengan telah keluarnya penetapan masa perpanjangan dari MA. "begitu penetapan perpanjangan keluar dari MA minggu kemarin, langsung kita panggil, dan kemudian yang bersangkutan serta merta kita tahan kembali," jelasnya.
waspada online
Posting Komentar