Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari |
Pada Agustus 2013, KPK resmi menetapkan dua tersangka kasus proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 249 miliar. Mereka adalah Ramadhani Ismy (pejabat pembuat komitmen BPKS) dan Heru Sulaksono (Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh).
Kasus itu dilaporkan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Gerakan Anti-Korupsi Aceh ke KPK pada 31 Maret 2010. Menurut Koordinator MaTA, Alfian, diduga telah terjadi penggelembungan harga tanah dalam pembebasan 40 hektare tanah masyarakat.
Pada 2007 dan 2008, jumlah anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 282,9 miliar. Setelah dihitung ulang terbukti terjadi selisih harga pembayaran yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 112,7 miliar.
Adapun untuk kasus pembangunan dermaga, hasil analisis dari MaTA menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan penunjukan langsung, sehingga merugikan negara sebesar Rp 189 miliar. "Semua anggaran untuk BPKS bersumber dari APBN," kata Alfian.
Sebelumnya, pada Rabu sore, saat memberikan kuliah umum di Sekolah Antikorupsi Banda Aceh, Busyro mengatakan perkara kasus korupsi di BPKS akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun jaksa penuntutnya tetap dari KPK.
Menurut dia, sidang di Banda Aceh akan efektif karena banyak saksi berdomisili di Aceh. Selain itu, sidang di Banda Aceh akan memudahkan masyarakat mengawasi kasus itu.
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar