Ilustrasi |
Oknum berinisial MD itu diringkus bersama empat pelaku lainnya yang berperan serta mengangkut ganja itu dari Blangkejeren.
"Oknum TNI sudah kita serahkan ke Denpom I/5 Medan. Kita hanya menangani yang sipil," kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Kamis (17/10/2013).
Dua dari empat pelaku sipil yang ditangkap merupakan warga Aceh, Kamarudin (39) asal Takengon dan Amin Porang (35) penduduk Blangkejeren. Keduanya mengaku seluruh ganja itu akan diserahkan kepada seseorang di Medan 150 kilogram dan Pematangsiantar 230 kilogram.
Sumber: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar