BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambah hari libur sehari untuk kalangan pegawai negeri sipil yang akan merayakan Idul Adha 1434 Hijriah. “Secara nasional hari raya Idul Adha libur satu hari, namun Gubernur Aceh Zaini Abdullah menambah sehari yakni menjadi dua hari bagi PNS daerah ini,” kata Karo Humas Sekda Aceh Nurdin F Joes di Banda Aceh, Rabu 9 Oktober 2013.
Ketentuan libur hari raya haji itu diatur dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/49599 tanggal 4 Oktober 2013 tentang penetapan hari libur Idul Adha 1434 H/2013 Masehi. Surat edaran itu ditujukan kepada para bupati dan walikota seluruh Aceh, para staf ahli gubernur, para asisten Setda Aceh, para Kepala SKPA dan jajaran kepala Biro di Lingkungan Setda setempat. Pemerintah Aceh telah menetapkan penambahan libur Idul Adha 1434 H hijriah yaitu pada 16 Oktober 2013.
Kepada PNS di Aceh diberikan tambahan hari libur selama satu hari. Gubernur juga meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Nurdin menambahkan, melalui surat edaran tersebut maka gubernur juga meminta kepada pimpinan instansi/unit kerja di daerah yang menerapkan enam hari kerja sepekan wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam akibat penambahan libur Idul Adha 1434 hijriah. “Memperhitungkan kembali pada hari kerja lain dengan menambah jam kerja sebanyak satu jam empat menit (64 menit) setiap hari selama enam hari kerja,” kata Karo Humas Sekda Aceh itu.
Terkait penegakan disiplin aparatur, Nurdin menambahkan Pemerintah Aceh meminta agar setiap pimpinan instansi selain memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS instansi masing-masing.
“Kamis (17/10) merupakan hari pertama masuk kerja dan Sabtu (19/10) sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan. Jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nurdin.(Red/Ant)
sumber : http://diliputnews.com
Posting Komentar