Ilustrasi/Hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan di Aceh |
“Kami mendesak Pemkot Banda Aceh menyeret para tersangka pelanggar Syariat Islam agar dikenai hukum cambuk,” kata Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Jumat [18/10].
Salah satu kasus yang pelakunya harus segera dihukum cambuk adalah tersangka penjual minuman keras yang tertangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) di Kota Banda Aceh, kata dia.
“Kami meminta tersangka segera dihukum cambuk di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, sehingga menjadi contoh bagi lainnya bahwa Aceh tidak menoleransi pelanggar Syariat Islam,” kata Safaruddin.
Menurutnya, Syariat Islam menjadi kekhususan Aceh yang wajib dihormati oleh siapa pun yang berada di provinsi berjuluk Serambi Mekah ini. “Syariat Islam sebagai kekhususan Aceh sudah menjadi norma hukum seperti tercantum dalam pasal 126 Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” kata Ketua TPM Aceh.
Dikatakannya, TPM juga memperingatkan Pemkot Banda Aceh agar tidak main-main dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan eksekusi terhadap pelaku pelanggar Qanun yang sudah divonis oleh Mahkamah Syariah. “Dalam pantauan kami di Mahkamah Syariah Banda Aceh tidak ada satu pun putusan terhadap pelanggaran syariat Islam yang dihukum cambuk,” katanya.
Padahal Safaruddin menegaskan bahwa tingkat pelanggaran Syariat Islam sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lain di provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Bahkan ada pejabat dan aparat pemerintah yang melanggar Qanun itu tidak diadili di Mahkamah Syariah.
“TPM menilai Pemkot Banda Aceh tidak serius menegakkan Syariat Islam. Ketegasan pelaksanaan Syariat Islam perlu mengingat Banda Aceh sebagai pintu gerbang Aceh dan sebagai kota Islami,” kata dia. (ant )
Sumber: berita sore
Posting Komentar