Gugatan ini mengingat pemerintah pusat dan Aceh telah lalai dalam membentuk joint claims settlement commission (JCSC) atau yang lebih dikenal dengan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.
Hal ini merujuk pada kesepakatan MoU Helsinki point 3.2.5 (c). Di sana disebutkan rakyat sipil yang mengalami kerugian materil dan lainnya akan diberi ganti oleh pemerintah.
Kemudian juga merujuk pada point 3.2.6 MoU Helsinki yang memerintahkan pemerintah untuk segera membentuk JCSC itu untuk menangani setiap klaim yang tidak terselesaikan.
"Seharusnya JSCS ini sudah terbentuk sejak tahun 2008 lalu, tapi kenyataannya sampaikan sekarang belum terbentuk, padahal masa jabatan Presiden RI sekarang mau habis masa jabatannya," kata salah seorang pengacara YARA, Safaruddin di Banda Aceh, Rabu (2/10).
Sebelumnya, YARA juga pernah mengirim surat somasi ke pemerintah Indonesia dan Aceh pada 8 April 2013, amun tidak ada tanggapan. "Atas dasar itu juga kita menggugat class action," tambahnya.
Safaruddin juga membantah gugatan ini untuk mencari popularitas semata. Akan tetapi gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat proses perdamaian di Aceh.
"Buat apa saya cari popularitas, gak ada manfaat, calon legislatif tidak, ini murni untuk memperkokoh perdamaian dan untuk memenuhi hak-hak korban," imbuhnya.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 1 Oktober 2013, bertepatan pada peringatan kesaktian Pancasila. Gugatan itu diterima oleh Petugas Panitera Bagian Perdata Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sanusi.
Sumber: merdeka.com
Posting Komentar