Banda Aceh – Pemerintah diminta melibatkan tokoh masyarakat dan ulama untuk membahas revisi Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Kami meminta Pemerintah Aceh dan Kemendagri melibatkan ulama dan tokoh masyarakat Aceh dalam merevisi qanun tersebut,” kata Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Senin (6/4/2013).
“Kami meminta Pemerintah Aceh dan Kemendagri melibatkan ulama dan tokoh masyarakat Aceh dalam merevisi qanun tersebut,” kata Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Senin (6/4/2013).
Perlunya keterlibatan ulama dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur itu bertujuan merefleksikan keterwakilan Islam, sejarah, adat istiadat dan ke ciri khas Aceh dalam pembahasan revisi Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Karena, qanun adalah sebuah regulasi yang mengikat seluruh rakyat Aceh dan harus diterima secara baik dalam masyarakat di provinsi ini,” katanya menambahkan.
Safaruddin mengatakan bahwa penyusunan regulasi untuk Aceh harus mendahulukan nilai-nilai keislaman, baru kemudian diikuti dengan norma lainnya.
Apalagi, dia menjelaskan bahwa qanun bendera dan lambang yang telah disahkan oleh DPRA beberapa waktu lalu itu selain bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang telah digariskan dalam Alquran yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dunia.
Oleh karena itu, menurut dia, pro dan kontra terhadap Qanun Nomor 13 Tahun 2013 yang hingga kini belum disetujui oleh pemerintah pusat itu akibat dalam penyusunannya tidak melibatkan unsur ulama dan tokoh masyarakat Aceh dari berbagai unsur.
“Qanun Nomor 13/2013 itu juga tidak sejalan dengan sejarah kejayaan kerajaan Aceh yang dalam membuat sebuah aturan selalu melibatkan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat,” kata Safaruddin yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ia menilai penggambaran buraq dalam lambang Aceh itu termasuk dalam mendustai ayat-ayat Alquran, dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Untuk itu, Safaruddin juga meminta semua pihak menghormati bahwa Aceh sebagai daerah khusus bersyariat Islam dan juga disebut sebagai Serambi Mekah karena ketakwaannya rakyatnya kepada Allah SWT.[antara]
Posting Komentar