JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. KPU beralasan mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan peserta pemilu.
"Kami telah memperoleh putusan Bawaslu dan kami telah mempelajarinya. Kami fokus mendiskusikan apakah putusan Bawaslu dalam kaitannya dengan penyelesaiannya dengan sengketa pemilu apa keputusan terakhir dan mengikat atau tidak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Husni menjelaskan, pasal 259 ayat 1, disebutkan secara terang keputusan Bawaslu itu terakhir dan mengikat, kecuali keputusan berkaitan dengan verifikasi peserta pemilu.
"Atas itu ayat tersebut, kami simpulkan dan sepakati putusan Bawaslu tidak terakhir dan mengikat. Dan pada pasal 259 itu tidak disebutkan bahwa KPU boleh melakukan banding terhadap keputusan Bawaslu. Karena dalam pengertian sengketa negara pemilu merupakan sengketa KPU dan parpol yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat tentang penetapan peserta politik peserta pemilu yang diatur pasal 268 ayat 2 huruf A, UU 2002," paparnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil KPU tidak menyatakan keputusan Bawaslu tersebut untuk meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Oleh sebab itu, kami memiliki pemahaman bahwa dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.
(ded)
sumber : Okezone.com
"Kami telah memperoleh putusan Bawaslu dan kami telah mempelajarinya. Kami fokus mendiskusikan apakah putusan Bawaslu dalam kaitannya dengan penyelesaiannya dengan sengketa pemilu apa keputusan terakhir dan mengikat atau tidak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Husni menjelaskan, pasal 259 ayat 1, disebutkan secara terang keputusan Bawaslu itu terakhir dan mengikat, kecuali keputusan berkaitan dengan verifikasi peserta pemilu.
"Atas itu ayat tersebut, kami simpulkan dan sepakati putusan Bawaslu tidak terakhir dan mengikat. Dan pada pasal 259 itu tidak disebutkan bahwa KPU boleh melakukan banding terhadap keputusan Bawaslu. Karena dalam pengertian sengketa negara pemilu merupakan sengketa KPU dan parpol yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat tentang penetapan peserta politik peserta pemilu yang diatur pasal 268 ayat 2 huruf A, UU 2002," paparnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil KPU tidak menyatakan keputusan Bawaslu tersebut untuk meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Oleh sebab itu, kami memiliki pemahaman bahwa dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.
(ded)
sumber : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar