ACEH UTARA (Aceh Info): PT.Pupuk Iskadan Muda (PIM) mengandeng Jordan Posphate Mines dari Yordania untuk memproduksi posphate di bekas pabrik AAF. Menurut Dirut PIM, MoU kerjasama sudah ditandatangani, sekarang menunggu putusan MA untuk status hukum bekas pabrik milik negara-negara Asean itu.
Direktur Utama PT.PIM, Eko Sunarko kepada para wartawan pada perayaan HUT PIM ke-31, Senin (25/2) menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Jordan Posphate Mines. “Kerjasama kita untuk memproduksi posphat,” ungkap Eko.
Dia juga menjelaskan, saat ini status kepemilikan bekas pabrik AAF sedang menunggu putusan MA. Sebelumnya Pusri telah menang di Pengadilian Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. “Sekarang dalam proses kasasi di MA,” jelas Dirut yang didampingi sejumlah anggota direksi lainnya.
Seperti diketahui, PT BPL pada tahun 2006 dinyatakan sebagai pemenang tender terhadap pembelian PT AAF. Namun pada akhir 2010, tim Likuidator mengatakan PT BPL telah mundur untuk membeli PT AAF. PT BPL yang merasa dirugikan kemudian melakukan gugatan pada awal tahun 2011. Namun gugatan di PN Lhoksukon telah ditolah, begitu juga dengan gugatan di Pengadilan Tinggi Aceh.
Sementara Imum Mukim Krueng Geukueh, H.Razali, HM menegaskan, masyarakat Dewantara sangat mendukung beroperasi kembali bekas pabrik AAF. Selama pabrik AAF mati, katanya, warga lingkungan kehilangan pekerjaan. “Bahkan penghasilan tukang beca turun sejak pabrik AAF mati,” jelasnya.(Faizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar