Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kamis (7/3) pihaknya memeriksa dua saksi dari DPR.
"Kami periksa Nurul Fauziah dan Nando sebagai saksi untuk tersangka HAS (Haris Andi Surahman)," kata Priharsa di kantor KPK.
Nurul merupakan Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI, sementara Nando adalah Kepala Sub Bagian Rapat Badan Anggaran DPR RI.
Haris ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.
Nama Haris beberapa kali diminta oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dua perkara DPID sebelumnya, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz untuk dijadikan tersangka. Hal ini dikarenakan peran sentral Haris dalam kasus suap yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN sebagai terdakwa.
Dalam persidangan dua terdakwa kasus DPID sebelumnya, Haris disebut sebagai makelar yang menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Fahd meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan kepada anggota Banggar dalam rangka untuk memasukan tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID.
Selain menghubungkan Fahd dengan Wa ode, Haris juga mengepul uang imbalan untuk memasukan tiga daerah tersebut sebagai penerima DPID. Fahd menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Fahd. Haris pun mengambil jatah sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 6 miliar yang ditujukan untuk Wa Ode.
Dalam perkara ini, Fahd divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara Wa Ode divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
sumber: beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar